Sekilas Info

Ingin Artikel / Karya / iklan Antum wa Antunna dimuat diblog ini ? Silahkan kirim ke email : lembagadakwahannur@gmail.com "Karena An-Nuur Lebih Dari Sahabat"

Fiqh Wanita 6

I. Mahram
Mahram berasal dari makna haram, yaitu wanita yang haram dinikahi. Sebenarnya antara keharaman menikahi seorang wanita dengan kaitannya bolehnya terlihat sebagian aurat ada hubungan langsung dan tidak langsung.
Hubungan langsung adalah bila hubungannya seperti akibat hubungan faktor famili atau keluarga. Hubungan tidak langsung adalah karena faktor diri wanita tersebut. Misalnya, seorang wanita yang sedang punya suami, hukumnya haram dinikahi orang lain. Juga seorang wanita yang masih dalam masa iddah talak dari suaminya. Atau wanita kafir non kitabiyah, yaitu wanita yang agamanya adalah agama penyembah berhala seperi majusi, Hindu, Buhda,
Hubungan mahram ini melahirkan beberapa konsekuensi, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen, antara lain :
  1. Kebolehan berkhalwat (berduaan)
  2. Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani mahramnya.
  3. Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan dan kaki.
II. Ayat-ayat Tentang Kemahraman Di Dalam Al-Quran A. Daftar mahram menurut Surat An-Nisa
Allah SWT telah berfirman dalam surat An-Nisa :
Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nisa : 23)
Dari ayat ini dapat kita rinci ada beberapa kriteria orang yang haram dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang yang boleh melihat bagian aurat tertentu dari wanita. Mereka adalah :
  1. Ibu kandung
    Jadi seorang wanita boleh kelihatan sebagian tertentu dari auratnya di hadapan anak-anak kandungnya.
  2. Anak-anakmu yang perempuan
    Jadi wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di hadapan ayah kandungnya.
  3. Saudara-saudaramu yang perempuan,
    Jadi seorang wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di hadapan saudara laki-lakinya.
  4. Saudara-saudara bapakmu yang perempuan
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak saudara laki-lakinya. Dalam bahasa kita berarti keponakan.
  5. Saudara-saudara ibumu yang perempuan
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak saudara wanitanya. Dalam bahasa kita juga berarti keponakan.
  6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan paman, dalam hal ini adalah saudara laki-laki ayah.
  7. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan paman, dalam hal ini adalah saudara laki-laki ibu.
  8. Ibu-ibumu yang menyusui kamu
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan seorang laki-laki yang dahulu pernah disusuinya, dalam hal ini disebut anak susuan.
  9. Saudara perempuan sepersusuan
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang dahulu pernah pernah menyusu pada wanita yang sama, meski wanita itu bukan ibu kandung masing-masing. Dalam hal ini disebut saudara sesusuan.
  10. Ibu-ibu isterimu
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi suami dari anak wanitanya. Dalam bahasa kita, dia adalah menantu laki-laki.
  11. Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi suami ibunya (ayah tiri) tetapi dengan syarat bahwa laki-laki itu sudah bercampur dengan ibunya.
  12. Isteri-isteri anak kandungmu
    Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi ayah dari suaminya. Dalam bahasa kita adalah mertua laki-laki.
B. Daftar Mahram sesuai dengan surat An-Nuur
Dalam surat An-Nur ayat 31 Allah SWT berfiman yang artinya :
Katakanlah kepada wanita yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An-Nuur : 31)
Ayat ini juga berbicara tentang siapa saja orang yang boleh melihat sebagian aurat wanita yang dalam hal ini juga berstatus sebagai mahram. Orang-orang yang disebutkan dalam ayat ini ada yang sudah disebutkan di dalam surat An-Nisa ayat 23 dan ada pula yang belum. Yang sudah disesutkan antara lain adalah ayah, anak, saudara laki-laki dan anak saudara laki-laki. Selebihnya belum disinggung.
Bila kita break down satu persatu maka apa yang disebutkan dalam ayat ini berkaitan dengan siapa saja yang menjadi mahram adalah :
  1. Suami
    Bahkan seorang wanita bukan hanya boleh terlihat sebagian auratnya tetapi seluruh auratnya halal bila terlihat.
  2. Ayah
    Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan ayahnya telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [2]
  3. Ayah suami
    Dalam bahasa kita adalah mertua. Yaitu ayahnya suami seorang wanita.
  4. Putera atau anak
    Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anaknya telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [2]
  5. Putera-putera suami
    Dalam bahasa kita maksudnya adalah anak tiri, dimana seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang statusnya anak tiri. 6. Saudara-saudara laki-laki. Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan saudara laki-lakinya telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [3]
  6. putera-putera saudara lelaki
    Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan putera saudara laki-lakinya (keponankan) telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [4]
  7. Putera-putera saudara perempuan
    Dalam bahasa kita maksudnya adalah keponakan dari kakak atau adik wanita.
  8. Wanita-wanita Islam
    Jadi bila sesama wanita yang muslimah, seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya, Tetapi tidak boleh terlihar seluruhnya. Karena satu-satunya yang boleh melihat seluruh aurat hanya satu orang saja yaitu orang yang menjadi suami. Sedangkan sesama wanita tetap tidak boleh terlihat seluruh aurat kecuali ada pertimbangan darurat seperti untuk penyembuhan secara medis yang memang tidak ada jalan lain kecuali harus melihat. Adapun wanita yang statusnya bukan Islam seperti Kristen, Protestan, Hindu, Budha, Konghucu atau ateis, maka seorang wanita musimah diharamkan terlihat auratnya meski hanya sebagian. Karena itu buat para wanita muslimah yang tinggal bersama di sebuah asrama atau di rumah kost, pastikan bahwa wanita yang tinggal bersama anda muslimah semuanya. Karena kalau ada yang bukan muslimah, anda tetap diwajibkan menutup aurat seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan sebagaimana di depan laki-laki non mahram. Begitu juga bila masuk ke kolam renang khusus wanita, pastikan bahwa semua pengunjungnya adalah wanita dan agamanya harus Islam.
  9. Budak-budak yang mereka miliki
    Di masa perbudakan, seorang wanita masih dibolehkan terlihat auratnya di hadapan budak yang dimilikinya. Tapi di masa kini, sopir dan pembantu sama sekali tidak bisa dianggap sebagai budak, karena mereka adalah orang merdeka.
  10. Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
    Yang dimaksud adalah pelayan atau pembantu yang sama sekali sudah mati nafsu birahi baik secara alami atau karena dioperasi. Dalam Tafsir Al-Qurthubi disebutkan bahwa ada perbedaan pendapat dalam memahami maksud ayat in dalam beberapa makna :
    • Mereka adala orang yang bodoh/pandir yang tidak memiliki hasrat terhadap wanita.
    • Mereka adalah orang yang mengabdikan hidupnya pada suatu kaum (harim) yang tidak memiliki hasrat terhadap wanita.
    • Mereka adalah orang yang impoten total.
    • Mereka adalah orang yang dipotong kemaluannya,
    • Mereka adalah orang yang waria yang tidak punya hasrat kepada wanita.
    • Mereka adalah orang yang tua renta yang telah hilang nafsunya
  11. Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
III. Pembagian Mahram Sesuai Klasifikasi Para Ulama
Tentang siapa saja yang menjadi mahram, para ulama membaginya menjadi tiga klasifikasi besar :
1. Mahram Karena Nasab
  • Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
  • Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
  • Saudara kandung wanita.
  • `Ammat / Bibi (saudara wanita ayah).
  • Khaalaat / Bibi (saudara wanita ibu).
  • Banatul Akh / Anak wanita dari saudara laki-laki.
  • Banatul Ukht / anak wnaita dari saudara wanita.
2. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan
  • Ibu dari istri (mertua wanita).
  • Anak wanita dari istri (anak tiri).
  • Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
  • Istri dari ayah (ibu tiri).
3. Mahram Karena Penyusuan
  • Ibu yang menyusui.
  • Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
  • Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga).
  • Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
  • Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
  • Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
IV. Mahram Dalam Makna Haram Menikahi Semata
Selain itu, ada bentuk kemahraman yang semata-mata mengharamkan pernikahan saja, tapi tidak membuat seseorang boleh melihat aurat, berkhalwat dan bepergian bersama. Yaitu mahram yang bersifat muaqqat atau sementara. Misalnya :
  1. Istri orang lain, tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh melihat auratnya.
  2. Saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari istri.
  3. Wanita yang masih dalam masa Iddah, yaitu masa menunggu akibat dicerai suaminya atau ditinggal mati.
  4. Istri yang telah ditalak tiga.
  5. Menikah dalam keadaan Ihram, seorang yang sedang dalam keadaan berihram baik untuk haji atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain.
  6. Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka.
  7. Menikahi wanita pezina.
  8. Menikahi istri yang telah dili`an, yaitu yang telah dicerai dengan cara dilaknat.
  9. Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah.
Copy : http://okikuswanda.wordpress.com/2007/12/22/fiqih-wanita-6mahram-apa-dan-siapa-sajakah/

    0 komentar:

    Posting Komentar